Sunday, June 19, 2011

OVERVIEW: REZIM INTERNASIONAL


PENGERTIAN REZIM INTERNASIONAL MENURUT BEBERAPA AHLI
Menurut Stephen D. Krasner, rezim internasional adalah suatu tatanan yang berisi kumpulan prinsip, norma, aturan, proses pembuatan keputusan, baik bersifat eksplisit maupun implisit, yang berkaitan dengan ekspektasi atau pengharapan aktor-aktor dan memuat kepentingan aktor tersebut dalam Hubungan Internasional.
Menurut John Ruggie, rezim internasional adalah sekumpulan ekspektasi atau pengharapan bersama, peraturan, rencana, komitmen organisasi dan finansial yang telah diterima dan disepakati oleh sekelompok negara.
Oran R. Young berpendapat bahwa rezim internasional adalah seperangkat atuuran, prosedur pembuatan keputusan, dan atau program yang membutuhkan praktek sosial, menetapkan peranan bagi partisipan dalam praktek tersebut dan mengelola interaksi-interaksi mereka.

PERKEMBANGAN REZIM
Stephen Haggard dan Beth A. Simmons (1987) mengatakan bahwa rezim internasional muncul sebagai fokus penting dari riset empiris dan debat teoritis di dalam hubungan internasional. Kepentingan rezim timbul karena adanya ketidakpuasan dengan konsep dominan dari tata aturan internasional, kewenangan, dan organisasi. Kehadiran suatu rezim berisikan perjanjian multilateral dapat menggantikan perjanjian bilateral, berisikan standar yang dapat diterapkan secara efisien dalam berbagai bentuk seperti International Monetary Fund (IMF), Biological Weapons Conventions, dan Kyoto Protocol (Protokol Kyoto). Beberapa Pendekatan Teoritis dan Definisi Tentang Rejim:
1.      Pendekatan realis.  Pendekatan ini mengatakan bahwa kondisi alamiah negara-negara di dalam sistem internasional adalah anarkis.  Hal tersebut disebabkan negara-negara berpikiran untuk mendapatkan perolehan keuntungan relatif saja, seperti posisi mereka terhadap negara lain di dalam sistem.  Negara-negara merasa enggan untuk memasuki perjanjian yang akan membuat posisi mereka relatif lebih buruk dibandingkan dengan yang lain, merasakan akibat yang harus ditanggung bersama untuk memelihara sebuah rejim. Walaupun terdapat resiko potensial dalam memasuki perjanjian kerjasama, realis percaya bahwa keberadaan rejim adalah wajar adanya.
2.      Pendekatan neoliberal. Berlawanan dengan realis, mereka berpendapat bahwa negara-negara sangatlah mempertimbangkan untuk memperoleh keuntungan absolut, bagaimana mereka mendapatkan keuntungan paling maksimal.  Rejim dapat bermanfaat besar untuk menjamin keberlangsungan keuntungan seperti itu.
3.      Pendekatan kognitifisme (cognitivism). Pendekatan ini memberikan kontribusi pada pemahaman kita tentang rejim dengan memahami bagaimana perilaku aktor yang tidak dibentuk oleh kepentingan material terlalu banyak, akan tetapi oleh peran mereka di masyarakat. Demikian halnya mereka berkeyakinan bahwa mempelajari rejim tanpa memerhatikan saling keterkaitan antar pandangan kurang lengkap adanya. 

PENTINGKAH REZIM?
Rejim menjalankan fungsi penting yang dibutuhkan dalam hubungan antar negara.  Kehadiran sebuah rezim diperlukan karena dalam ekonomi dan politik internasional adalah penting untuk menciptakan standar global. Ketika negara-negara lain mungkin mendapatkan manfaat dari rejim, perusahaan AS seperti Microsoft, Universal Studios, dan Pfizer akan mendapatkan keuntungan paling besar dari rejim hak cipta intellectual (intellectual property) yang memiliki standar baku.
Kehadirannya juga dapat memberikan pengaruh politik melebihi independensi negara-negara yang menciptakannya.  Sebagai contoh the International Atomic Energy Agency (IAEA), memiliki hak-hak yang diberikan oleh negara-negara pembentuknya untuk memonitor aktivitas penggunaan energi nuklir di negara-negara dunia. 

KRITIK TEORI REZIM
Teori rezim mendapat banyak kritik sejak kemunculannya (Strange, 1982). Kelemahan utama teori rezim adalah kecenderungan untuk menempatkan regulasi internasional dalam kerangka negara (state-centric). Artinya, rezim internasional tidak lebih dari sebuah bentuk multilateralisme antar negara semata-mata. Teori rezim masih sangat bernuansa realist dan menjadi kurang relevan dalam studi hubungan internasional kontemporer, terutama setelah berkembangnya pemikiran tentang power and interdependence.
Kelemahan kedua, teori rezim berasal dari konsentrasinya pada regulasi-regulasi yang sangat spesifik. Rezim internasional bukanlah bangun atau tatanan politik yang komprehensif. Dalam artian ini, teori rezim memang berhasil melepaskan diri dari asumsi ‘anarkhi’ dalam hubungan internasional, tetapi hanya dalam kerangka spesifik tersebut.

CONCLUSION: Rezim internasional dipahami sebagai bentuk-bentuk institusionalisasi perilaku yang didasarkan pada norma ataupun aturan untuk mengelola konflik dan masalah-masalah salingketergantungan di berbagai bidang dalam hubungan internasional. Konsep rezim internasional mengacu pada upaya atau sarana regulasi yang melintasi batas-batas teritorial suatu negara.
OPINI: Beberapa rezim hadir untuk mewakili pandangan teknokratif dari birokrat yang bekerja di rejim internasional tersebut, dengan mengatasnamakan perjanjian internasional, mereka memberikan pengaruh mereka terhadap perumusan perjanjian di belakang layar. WTO misalnya telah menciptakan situasi “democratic deficit” atau defisit demokrasi dengan membangun suatu departemen mengurusi masalah kerakyatan (civilian affairs department) yang semestinya mereka bertindak sebagai liaison dari kehendak orang banyak bukan sebaliknya mencampuri urusan orang.  Sebagian besar rezim juga masih menutup diri dari politik demokrasi langsung yang dipraktekkan di berbagai negara.  Akan tetapi, ada anggapan bahwa penutupan diri tersebut penting, karena banyaknya koordinasi internasional membutuhkan spesialisasi tenaga ahli yang harus dikumpulkan oleh para teknokrat.

No comments:

Post a Comment