Wednesday, June 8, 2011

DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI

image taken from here
MENDEFINISIKAN DAN MENGEMBANGKAN DEMOKRASI
            Cara mengukur demokratis tidaknya suatu Negara merupakan persoalan mendasar yang berkaitan erat dengan beberapa tujuan penulisan ini. Tujuan-tujuan itu diantaranya adalah mendefiniskan apa yang dimaksud dengan istilah demokrasi, menganalisis tingkat kemajuan demokrasi secara global sejak 1974, memperkirakan keberlangsungan demokrasi global, dan merumuskan factor-faktor penentu kelangsungan hidup Negara-negara demokrasi baru yang bermunculan.

BENTUK PEMERINTAHAN TERBAIK
            Locke, Montesqiu dan para federalis Amerika menegaskan, hanya sebuah pemerintahan konstitusional yang mampu mengekang atau membatasi dan membagi kekuasaan sementara dari mayoritas, yang dapat melindungi individu. Demokrasi liberal menyediakan per;indungan yang lebih baik bagi hak asasi manusia.

MENGKONSEPTUALISASIKAN DEMOKRASI
            Salah satu bentuk penjabaran adalah konsepsi dahl tentang poliarki yang mengandung dua dimensi, yakni oposisi (persaingan yang terorganisasi melalui pemilu yang teratur, bebas, dan adil) dan partisipasi (hak hampir semua orang dewasa untuk memilih dan berkompetensi memperebutkan jabatan public).

DEMOKRASI ELEKTOKRAL
            Konsep minimalis semacam ini biasanya tidak menaruh perhatian pada konsep-konsep kebebasan. Preworski dan rekan-rekannya mendefinisikan demokrasi sekedar sebagai “sebuah rezim yang menyelenggarakan pemilihan-pemilihan umum untuk mengisi jabatan-jabatan pemerintah” (dengan ketentuan bahwa persaingan yang sebenarnya mensyaratkan adanya oposisi yang memiliki kesempatan memenangkan jabatan politik serta bahwa posisi kepala eksekutif dan legislative diisi melalui pemilu).

KONSEP DEMOKRASI
            Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasan dari/ oleh/ untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiatkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.

BENTUK DEMOKRASI DALAM PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Bentuk Demokrasi
a)      Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)      Pemerintahan republic : pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk orang banyak (rakyat).
Kekuasan dalam pemerintahan
Montesqiu menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbedadan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan berdiri sendiri (independent) tanpa dipengaruhi oleh 2 badan lainnya. Ketiganya dalah: badan legislative yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.

HAKIKAT DEMOKRASI
            Prinsip-prinsip demokrasi menurut Inu Kencana:
1)      adanya pembagian kekuasaan (sharing power)
2)      Adanya pemilihan umum yang bebas (general election)
3)      Adanya managemen pemerintahan yang terbuka
4)      Adanya kebebasan individu
5)      Adanya peradilan yang bebas
6)      Adanya pengakuan hak minoritas
7)      Adanya pemerintahan yang berdasarkan hokum
8)      Adanya pers yang bebas
9)      Adanya multi partai politik
10)  Adanya musyawarah
11)  Adanya persetujuan parlemen
12)  Adanya pemerintahan yang konstitusional
13)  Adanya ketentuan pendukung tentang system demokrasi
14)  Adanya pengawasan terhadap administrasi publik
15)  Adanya perlindungan hak asasi manusia
16)  Adanya pemerintahan yang bersih (clean and good government)
17)  Adanya persaingan keahlian (profesionalitas)
18)  Adanya mekanisme politik
19)  Adanya kebijakan Negara yang berkeadilan
20)  Adanya pemerintahan yang mengutamakan tanggung jawab.

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
  1. Demokrasi periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan demokrasi parlementer. Pada masa ini kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik. Oleh karena itu segala hal yang terkait dengan kebijakan Negara tidak terlepas dari sikap kritis para anggota parlemen untuk mendebatnya baik melalui forum parlemen maupun secara sendiri-sendiri.
  1. Demokrasi periode 1959-1965
Ciri system politik pada periode ini adalah dominasi peranan presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsure social politik. Dalam parktik pemerintahan, pada periode ini telah banyak melakukan distorsi terhadap praktik demokrasi.
  1. Demokrasi periode 1965-1998
Landasan formil periode ini adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Semangat yang mendasari kelahirn periode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun demikian “Demokrasi Pncasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis dan penerapan.


KOMPONEN PENEGAKAN DEMOKRASI
1.      Negara hukum (Rechtsstaat dan the rule of law)
2.      Masyarakat madani (civil society)
3.      Infrastruktur politik
4.      Pers bebas dan bertanggung jawab

KARAKTERISTIK MODEL DEMOKRASI
            Menurut John Dunn:
  1. Demokrasi Liberal, pemerintahan yang dibatasi oleh UU dan pemilu bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
  2. Demokrasi terpimpin, pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat.
  3. Demokrasi social, yang menaruh kepedulian pada keadilan social dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
  4. Demokrasi partisipasi, menekankan hubungan timbale balik antara penguasa dan yang dikuasai.
  5. demokrasi konstitusional, menekankan penegakan aturan dan ketentuan dalam menjalankan demokrasi.

No comments:

Post a Comment