Kepemimpinan hegemonis dapat membantu untuk menciptakan pattern of order. Kooperasi bukan merupakan antithetical ke hegemoni, kontroversinya, hegemoni tergantung pada sebuah kooperasi asimetris tertentu, yang memudahkan dukungan dan pemeliharaan hegemoni. Rezim ekonomi internasional kontemporer tercipta di bawah perlindungan Amerika Serikat setelah Perang Dunia II. Dalam penciptaan rezim internasional, peran hegemoni sangat penting kendati begitu rumit.
Harmoni, Kooperasi, dan Perselisihan
Kooperasi sangat berbeda dengan harmoni. Harmoni merupakan sebuah situasi dimana kebijakan aktor (dalam mengejar kepentingan mereka sendiri tanpa menghormati kepentingan aktor lainnya) secara otomatis memfasilitasi pencapaian tujuan aktor yang lain. Misalnya dalam pasar dunia kompetitif hipotesis. Saat harmoni memerintah, kooperasi tidak diperlukan. Sementara kooperasi memerlukan bahwa aksi-aksi dari individu atau organisai terpisah akan dibawa ke dalam penyesuaian satu sama lainnya melalui sebuah proses negosiasi, yang sering diartikan sebagai [1]“policy coordination”. Kooperasi terjadi ketika aktor menyesuaikan tingkah laku mereka pada pilihan nyata atau antisipasi dari lainnya, melalui sebuah proses policy coordination.
Pada kenyataannya harmoni sangat jarang terjadi di dunia politik. Seringkali terjadi benturan kepentingan pribadi antar aktor, maka hasil benturan dari self-interest masing-masing aktor adalah discord (perselisihan). Perselisihan sering menjurus kepada usaha untuk mempengaruhi yang lainnya untuk mengubah kebijakan mereka; ketika percobaan ini bertemu dengan pembalasan, menghasilkan konflik kebijakan. Sepanjang percobaan-percobaan dalam penyesuaian kebijakan berhasil dalam menciptakan kebijakan menjadi lebih kompatibel, maka kooperasi terjadi.
Harmoni dan kooperasi jelas harus dibedakan dalam studi politis. Harmoni merupakan apolitik, tidak diperlukan suatu komunikasi, dan tak ada sesuatu yang perlu dicoba. Kooperasi, berkebalikan dari harmoni, bersifat sangat politik (highly political), dan pola-pola tingkah laku harus dirubah (Axelrod, 1981, 1984; Lebow, 1981; Snyder and Diesing, 1977).
Mendefinisikan dan mengidentifikasi rezim
Menurut John Ruggie 1975, rezim adalah sebuah perangkat mutual expectation, aturan, dan peraturan, rencana, energi organisasi dan komitmen financial, yang telah disepakati oleh negara-negara. Dan menurut definisi kolektif, “rezim internasional sebagai seperangkat prinsip implisit atau eksplisit, norma, aturan dan prosedur decision-making antar ekpektasi aktor yang terpusat dalam sebuah given area hubungan internasional. Sementara prinsip dimengerti sebagai sebuah fakta, penyebab, dan kejujran. Norma sebagai standar tingkah laku didefinisikan dalam bentuk hak-hak dan kewajiban/ obligasi. Aturan merupakan resep spesifik atau pengasingan untuk tindakan. Prosedur decision-making merupakan tindakan yang berlaku untuk menciptakan dan menerapkan pilihan kolektif” (Krasner, 1983, p.2).
Konsep rezim internasional kompleks karena didefiniskan ke dalam bentuk empat komponen berbeda: prinsip, norma, aturan dan prosedur decision-making. Mencoba untuk memilih satu dari level-level ketegasan – sebagian, prinsip dan norma atau aturan dan prosedur – sebagai karakteristik yang mendefinisikan rezim (Krasner, 1998; Ruggie, 1983b). prinsip, norma, aturan, dan prosedur semua berisi injungsi tentang tingkah laku; mereka meresepkan/ merumuskan aksi tertentu dan menyingkirkan lainnya. Mereka menyiratkan kewajiban, meskipun kewajiban-kewajiban ini tidak dipaksakan melalui sebuah sistem hierarki legal.[2]
Self-Help and Rezim Internasional
Injungsi rezim internasional kadang berdampak langsung pada transaksi ekonomi: institusi negara, daripada organisasi internasional, memaksakan tarif dan kuota, intervene dalam pasar devisa, dan memanipulasi harga minyak melalui pajak dan subsidi. Maka ketika rezim internasional berdampak pada kontrol nasional, rezim menjadi benar-benar penting – layaknya hukum federal di Amerika Serikat kadang-kadang mengesampingkan negara dan legislasi lokal. Dan sistem yang dihasilkan disebut “self-help” (Waltz, 1979).
Kedaulatan dan self help berarti bahwa prinsip-prinsip dan aturan rezim internasional akan, secara kebutuhan, menjadi lebih lemah daripada dalam masyarakat domestik. Dalam masyarakat sipil, ada aturan “specify term of exchange” (menetapkan istilah pertukaran) di dalam kerangka prinsipil konstitusional (North, 1981, p. 203). Dalam dunia politik, prinsip, norma, dan aturan rezim sangat rentan karena beresiko mendatangkan konflik dengan prinsip kedaulatan dan norma yang diasosiasikan self-help. Mereka mungkin saja menawarkan kooperasi.
Kesimpulan: Harmoni, Kooperasi, dan Discord merupakan tiga hal berbeda. Harmoni merupakan sebuah situasi dimana kebijakan aktor (dalam mengejar kepentingan mereka sendiri tanpa menghormati kepentingan aktor lainnya) secara otomatis memfasilitasi pencapaian tujuan aktor yang lain. Kooperasi merupakan kondisi dimana kebijakan masing-masing aktor (tanpa menghormati kepentingan aktor lainnya) dianggap oleh aktor lainnya sebagai usaha merintangi tujuan mereka, sehingga dilakukan penyesuaian tingkah laku mereka pada pilihan nyata atau antisipasi, melalui sebuah proses policy coordination. Dan discord merupakan kondisi perselisihan antar kepentingan-kepentingan aktor tanpa dilakukan penyesuaian tingkah laku atau dilakukan penyesuaian tetapi menemui kegagalan.
Opini: menurut saya kooperasi tidak dapat dilihat sebagai sebuah ‘ketidakhadiran konflik’, tapi lebih sebagai suatu reaksi dari konflik ataupun konflik potensial. Sebab tanpa momok yang disebut konflik, tidak akan tercipta sebuah kerjasama. Dan rezim memfasilitasi operasi sistem politik internasional yang terdesentralisasi dan memiliki fungsi penting bagi negara.. dalam dunia politik-ekonomi yang terkarakteristik oleh tumbuhnya ketergantungan, mereka mungkin sangat berguna bagi pemerintah yang berharap menyelesaikan masalah bersama dan mengejar tujuan tertentu tanpa menghubungkan diri mereka pada sistem hierarki kontrol.
Source:
Cooperation and international regimes, after hegemony cooperation, an discord in the world political economy, new york , 2005.
[1] Policy coordination (Charles E. Lindblom): seperangkat keputusan yang terorganisir jika penyesuaian telah mereka ciptakan, seperti bahwa konsekuensi yang kurang baik dari sebuah keputusan kepada keputusan lainnya kesebuah ‘tingkat’ dan dalam beberapa yang perlu dihindari, dikurangi, atau diimbangi atau berlebihan.
[2] Beberapa penulis mendefinisikan rezim sebagai padanan pada konsep konvensional dalam sistem internasional.
No comments:
Post a Comment