Thursday, June 9, 2011

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


gambar diambil dari sini

PENGERTIAN BANGSA

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta pemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentudi muka bumi.
Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu negara serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/ Indonesia.

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN NEGARA

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentudan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

-          Teori terbentuknya:
a)      Teori Hukum Alam. (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam—tumbuhnya manusia—berkembangnya negara.
b)      Teori Ketuhanan. (Islam dan Kristen).
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c)      Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasaan. Manusia akan musnah bila tidak bersatu dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
-          Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern:
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya)
-          Unsur Negara
a)      Bersifat Konstitusif
Bahwa dalam negara terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat,
b)      Deklaratif
Adanya undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain, secara de factodan de jure, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, PBB.
-          Bentuk Negara
Seluruh negara dapat terbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).


PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

a.       Siapakah warga negara?
Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara (pasal 26 ayat 1). Syarat-syarat menjadi warga negara telah ditetapkan dalam pasal 26 ayat 2.
b.      Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan
Warga negara Indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian (pasal 27 ayat 1).
c.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
d.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Warga negara Indonesia berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupn tertulis dan sebagainya (Pasal 28).
e.       Kemerdekaan Memeluk Agama
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 1).

f.       Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 2) .
g.      Hak Mendapat Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (pasal 31 ayat 2).
h.      Kebudayaan Nasional Indonesia
Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional (pasal 32).
i.        Kesejahteraan Nasional (pasal 33 dan 34)
a)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c)      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

MATERI KEWARGANEGARAAN

APA ITU WARGANEGARA?
Unsur yang menentukan kewarganegaraan:
  1. Unsur keturunan. Kewarganegaraan orang tua menurun pada anaknya.
  2. Unsur daerah tempat kelahiran. Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan.
  3. unsur pewarganegaraan. Orang dapatmemperoleh kewarganegaraan dengan jalan memilih kewarganegaraan.

PROBLEM-PROBLEM STATUS WARGANEGARA
  1. Terjadinya Apatridi
Kondisi dimana seseorang tidak memiliki satu kewarganeraan pun.  Hal ini terjadi pada kebanyakan orang pelarian, pengungsi atau sepasang suami istri dari negara lain yang menolak hak kewarganegaraan yang ditawarkan pihak negara kepada anak-anak mereka yang dilahirkan di negara tersebut.
  1. Terjadinya Bipatrida
Kondisi dimana seseorang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini biasa terjadi pada seorang anak yang dilahirkan di negara lain. Ia memiliki kewargenegaraan negara tempat ia dilahirkan, namun ia juga memiliki kewarganegaraan negara leluhurnya.

No comments:

Post a Comment