Thursday, June 9, 2011

HAK ASASI MANUSIA

gambar diambil dari sini 

DESKRIPSI MATERI
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang  Maha Esa, bukan sebagai pemberian manusia atau penguasa.
Pasal 1 menyatakan: “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anigerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

MACAM-MACAM HAK
Hak dasar manusia antara lain: 1) Hal hidup, 2) Hak untuk hidup tanpa ada perasaan takut untuk dilukai atau dibunuh oleh orang lain, 3) Hak kebebasan, 4) Hak untuk bebas, hak untuk memiliki agama/ kepercayaan, hak untuk mempreroleh informasi, hak menyautakan pendapat, hak berserikat dan sebagainya, 5) Hak untuk memilih sesuatu, seperti pakaian, rumah, mobil, perusahaan, pabrik, dan sebagainya.


BAGAIMANA SEJARAH LAHIRNYA HAM?
            Pada umumnya para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini antara lain mencanangkan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan yang absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat olehnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di muka hukum. Lahirmya Magna Charta kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689.
            Kehadiran Bill of Rights telah menghasilkan asas persamaan harus diwujudkan, betapapun berat resiko yang dihadapi karena hak kebebasan  baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.
            Untuk mewujudkan asas persamaan itu maka lahirlah teori “kontrak sosial” J. J. Rosseau. Kemudian disusul oleh Montesquien dengan doktrin trias politikanya yang terkenal mengajarkan pemisahan kekuasaan untuk mencegah tirani. Selanjutnya John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di AS dengan gagasan tentang hak-hak dasar kebebasan dan persamaan.
            Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of Independence di Amerika Serikat yang lahir dari semangat paham Rosseau dan Montesqiu.
            Selanjutnya pada tahun 1789 lahir The french Declaration dimana hak-hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum atau The Rule of Law. Dalam dasar-dasar ini antara lain dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan penahanan semena-mena. Di dalamnya pula terdapat presumption of innocence, yaitu bahwa orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan ia bersalah. Selanjutnya dipertegas pula oleh freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (kebebasan mengakut keyakinan/ agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lalinnya.
            Penting untuk diketahui bahwa The four Freedom dari Presiden roosevelt yang dinyatakan pada tanggal 6 Januari 1941, selanjutnya dikutip dalam Encyclopedia America sebagai berikut:
The first is freedom of speech and expression every where in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way every where in the world. The third is freedom from want which, translated onto world terms, mean economic undesatandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants every where in  the world. The fourth is freedom for fear which, translated into world terms, mean a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will any neighbour anywhere in the world
(Artinya: Pertama, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat. Kedua, kebebasan memeluk agama dan beribadah (menyembah Tuhan), sesuai dengan ajaran agama ayang dipeluknya. Ketiga, kebebasan dari kemiskinan dalaqm pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya. Keempat, kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha pengurangan persenjataan, sehingga tidak satu pun bangsa (Negara) berada dalam posisi berkeinginan melakukan serangan terhadap tetangganya).

SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia (Universal Declaration of Human Rights)
            Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
            Terwujudnya Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia, dan yang bersifat universal dan asasi. Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Magna Charta (Piagam Agung 1215): Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja Jhon itu.
  2. Bill of Rights (Undang-undang hak 1689): Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya, mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dengan istilah The Glorious Revolution of 1688.
  3. declaration Des Droits De Phomme et du eitoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara, 1789): Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis, sebagai perlawanan terhadap kewenangan regim lama.
  4. Bill of rights (undang-undang Hak): suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
Sejalan dengan pemikiran ini ini maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kalinya yang diberi nama Comission on Human Righats pada tahun 1946. Kemudian menatapkan secara terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan social, disamping hak-hak politis, yaitu:
  1. Hak hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal3)
  2. Larangan perbudakan (pasal 4)
  3. Larangan penganiayaan (pasal 5)
  4. Larangan penangkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang (pasal 9)
  5. Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (pasal 10)
  6. Hak atas kebebasan bergerak (pasal 13)
  7. Hak atas harta dan benda (pasal 17)
  8. Hak atas kebebasan berfikir, menyuarakan hati nurani dan beragama (pasal 180)
  9. Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran (pasal 19)
  10. Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul (pasal 200)
  11. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan (pasal 21)


No comments:

Post a Comment